MAKALAH MATA KULIAH
ORGANISASI MANAJEMEN KESEHATAN
JUDUL : SISTEM PELAYANAN
KESEHATAN
OLEH :
Amalia Mardziyah 25010111130242
Rafika Syulistia 25010111110244
Raden Roro Nurfitha Indira L. 25010111110255
Joang
Mahendra 25010111140259
M.
Abdurrahman Shidiq 25010111140261
Kelas : D - 2011
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2012
DAFTAR ISI
JUDUL
.......................................................................................................
1
DAFTAR ISI ...............................................................................................
2
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang .........................................................................
3
B. Tujuan ......................................................................................
5
C. Manfaat ....................................................................................
5
BAB II ISI
A. Sistem Kesehatan Nasional
..................................................... 6
B. Pengertian Pelayanan Kesehatan
.......................................... 11
C. Bentuk Dan Jenis Pelayanan Kesehatan ...............................
13
D. Syarat Pokok Pelayanan Kesehatan
...................................... 18
E. Stratifikasi Pelayanan Kesehatan
........................................... 19
F. Jenjang Pelayanan Kesehatan ...............................................
20
G. Upaya Pelayanan Rujukan .....................................................
21
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan .............................................................................
25
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................
27
BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Sistem kesehatan di Indonesia tidak terlepas dari
pembangunan kesehatan. Intinya sistem kesehatan merupakan seluruh aktifitas
yang mempunyai tujuan utama untuk mempromosikan, mengembalikan dan memelihara
kesehatan. Sistem kesehatan memberi manfaat kepada mayarakat dengan distribusi
yang adil. Sistem kesehatan tidak hanya menilai dan berfokus pada “tingkat
manfaat” yang diberikan, tetapi juga bagaimana manfaat itu didistribusikan.
Secara teori, sebuah negara
dibentuk oleh masyarakat di suatu wilayah yang tidak lain bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan hidup bersama setiap anggotanya dalam
koridor kebersamaan. Dalam angan setiap anggota masyarakat, negara akan melaksanakan
fungsinya menyediakan
kebutuhan hidup yang berkaitan dengan hidup berdampingan
dengan orang lain di sekelilingnya. Di kehidupan sehari-hari,
kebutuhan bersama itu sering kita artikan sebagai “kebutuhan publik”. Salahsatu
contoh kebutuhan publik yang mendasar adalah kesehatan. Kesehatan adalah
pelayanan publik yang bersifat mutlak dan erat kaitannya dengan kesejahteraan
masyarakat.
Untuk semua pelayanan
yang bersifat
mutlak,
negara dan aparaturnya
berkewajiban untuk menyediakan
layanan yang
bermutu
dan mudah didapatkan
setiap saat.
Salah
satu wujud nyata penyediaan
layanan publik di bidang kesehatan
adalah adanya Puskesmas.
Tujuan utama dari adanya Puskesmas
adalah menyediakan
layanan kesehatan
yang bermutu
namun dengan biaya yanng relatif terjangkau
untuk masyarakat, terutama masyarakat
dengan kelas ekonomi menengah ke bawah.
Pelayanan di bidang kesehatan merupakan salah
satu bentuk pelayanan yang paling banyak dibutuhkan oleh masyarakat. Salah satu
sarana pelayanan kesehatan yang mempunyai peran sangat penting lainnya dalam memberikan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat adalah rumah sakit. Rumah sakit
sebagai suatu lembaga sosial yang memberikan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat, memiliki sifat sebagai suatu lembaga yang tidak ditujukan untuk mencari
keuntungan atau non profit organization.
Walaupun demikian kita dapat menutup mata bahwa dibutuhkan sistem informasi di
dalam rumah sakit.
Rumah sakit merupakan lembaga dalam mata
rantai Sistem Kesehatan Nasional dan mengemban tugas untuk memberikan pelayanan
kesehatan kepada seluruh masyarakat, karena pembangunan dan penyelenggaraan
kesehatan di rumah sakit perlu diarahkan pada tujuan nasional dibidang
kesehatan.Tidak mengherankan apabila bidang kesehatan perlu untuk selalu
dibenahi agar bisa memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik untuk
masyarakat. Pelayanan kesehatan yang dimaksud tentunya adalah pelayanan yang
cepat, tepat, murah dan ramah. Mengingat bahwa sebuah negara akan bisa
menjalankan pembangunan dengan baik apabila didukung oleh masyarakat yang sehat
secara jasmani dan rohani. Untuk mempertahankan pelanggan, pihak rumah sakit
dituntut selalu menjaga kepercayaan konsumen secara cermat dengan memperhatikan
kebutuhan konsumen sebagai upaya untuk memenuhi keinginan dan harapan atas
pelayanan yang diberikan. Konsumen rumah sakit dalam hal ini pasien yang
mengharapkan pelayanan di rumah sakit, bukan saja mengharapkan pelayanan medis
dan keperawatan tetapi juga mengharapkan kenyamanan, akomodasi yang baik dan
hubungan harmonis antara staf rumah sakit dan pasien, dengan demikian perlu
adanya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Selain itu, tercantumnya pelayanan kesehatan sebagai
hak masyarakat dalam konstituisi, menempatkan status sehat dan pelayanan
kesehatan merupakan hak masyarakat. Fenomena demikian merupakan keberhasilan
pemerintah selama ini dalam kebijakan politik di bidang kesehatan (heath
politics), yang menuntut pemerintah maupun masyarakat untuk melakukan upaya
kesehatan secara tersusun, menyeluruh dan merata.
Oleh sebab itu, dalam makalah ini kami akan membahas
mengenai “Sistem Pelayanan Kesehatan” yang ada di Indonesia.
B.TUJUAN
1. Mahasiswa dapat
mengetahui tentang pengertian pelayanan kesehatan.
2. Mahasiswa dapat
mengetahui tentang bentuk dan jenis pelayanan kesehatan.
3. Mahasiswa dapat
mengetahui tentang syarat pokok pelayanan kesehatan.
4. Mahasiswa dapat
mengetahui tentang stratifikasi pelayanan kesehatan.
5. Mahasiswa dapat
mengetahui tentang jenjang pelayanan kesehatan.
6. Mahasiswa dapat
mengetahui tentang upaya pelayanan rujukan.
C.MANFAAT
1. Untuk mengetahui
tentang pengertian sistem pelayanan kesehatan.
2. Untuk mengetahui
tentang bentuk dan jenis pelayanan kesehatan.
3. Untuk mengetahui
tentang syarat pokok pelayanan kesehatan.
4. Untuk mengetahui
tentang stratifikasi pelayanan kesehatan.
5. Untuk mengetahui
tentang jenjang pelayanan kesehatan.
6. Untuk mengetahui
tentang upaya pelayanan rujukan.
BAB II
ISI
A.SISTEM KESEHATAN NASIONAL
1. Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu keterkaitan diantara elemen-elemen pembentuknya
dalam pola tertentu untuk mencapai tujuan tertentu (System is interconnected parts or elements in certain pattern of
work). Berdasarkan pengertian ini dapat diinterpretasikan ada dua
prinsip dasar suatu sistem, yakni:
a. Elemen, komponen atau bagian pembentuk system;
b.
Interconnection,
yaitu saling keterkaitan antar komponen dalam pola tertentu. Keberadaan
sekumpulan elemen, komponen, bagian, orang atau organisasi sekalipun, jika
tidak mempunyai saling keterkaitan dalam tata-hubungan tertentu untuk mencapi
tujuan maka belum memenuhi kriteria sebagai anggota suatu sistem.
2. Pengertian Sistem Kesehatan
Sistem Kesehatan
adalah suatu jaringan penyedia pelayanan kesehatan (supply side) dan orang-orang yang menggunakan
pelayanan tersebut (demand
side) di setiap wilayah, serta negara dan organisasi yang
melahirkan sumber daya tersebut, dalam bentuk manusia maupun dalam bentuk
material. Dalam definisi yang lebih luas lagi, sistem kesehatan mencakup
sektor-sektor lain seperti pertanian dan lainnya. (WHO:1996).
3. Sistem Kesehatan Nasional
Sistem kesehatan menurut WHO adalah sebuah proses kumpulan berbagai
faktor kompleks yang berhubungan dalam suatu negara, yang diperlukan untuk
memenuhi tuntutan dan kebutuhan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok, dan
masyarakat pada setiap saat diutuhkan.
Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah bentuk dan cara
penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan berbagai upaya bangsa
Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan
kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Dasar 1945.
Sistem Kesehatan Nasional perlu dilaksanakan dalam konteks
Pembangunan Kesehatan secara keseluruhan dengan mempertimbangkan determinan
sosial, seperti: kondisi kehidupan sehari-hari, tingkat pendidikan, pendapatan
keluarga, distribusi kewenangan, keamanan, sumber daya, kesadaran masyarakat,
dan kemampuan tenaga kesehatan mengatasi masalah tersebut.
Sistem Kesehatan Nasional disusun
dengan memperhatikan pendekatan revitalisasi pelayanan kesehatan dasar yang
meliputi:
a. Cakupan
pelayanan kesehatan yang adil dan merata,
b. Pemberian
pelayanan kesehatan yang berpihak kepada rakyat,
c.Kebijakan
pembangunan kesehatan, dan
d. Kepemimpinan.
SKN
juga disusun dengan memperhatikan inovasi/terobosan dalam penyelenggaraan pembangunan
kesehatan secara luas, termasuk penguatan sistem rujukan.
Sistem
Kesehatan Nasional akan berfungsi baik untuk mencapai tujuannya apabila terjadi
Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Sinergisme (KISS), baik antar pelaku,
antar subsistem SKN, maupun dengan sistem serta subsistem lain di luar SKN.
Dengan tatanan ini, maka sistem atau seluruh sektor terkait, seperti
pembangunan prasarana, keuangan dan pendidikan perlu berperan bersama dengan sektor
kesehatan untuk mencapai tujuan nasional.
Tujuan
Sistem Kesehatan Nasional adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh
semua potensi bangsa, baik masyarakat, swasta, maupun pemerintah secara
sinergis, berhasil guna dan berdaya guna, hingga terwujud derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya.
Landasan
Sistem Kesehatan Nasional meliputi :
a. Landasan
Idiil, yaitu Pancasila.
b. Landasan
Konstitusional, yaitu UUD 1945, khususnya: Pasal 28 A, 28 H ayat (1) dan ayat
(3), serta Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28 B ayat (2), Pasal 28 C ayat
(1),
c. Landasan
Operasional meliputi seluruh ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan SKN dan pembangunan kesehatan.
Mengacu pada substansi perkembangan
penyelenggaraan pembangunan kesehatan dewasa ini serta pendekatan manajemen
kesehatan tersebut diatas, maka subsistem yang mempengaruhi pencapaian dan
kinerja Sistem Kesehatan Nasional di Indonesia meliputi :
a.
Upaya
Kesehatan : Upaya kesehatan di Indonesia belum terselenggara secara
menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Penyelenggaraan upaya kesehatan yang
bersifat peningkatan (promotif), pencegahan (preventif), dan pemulihan
(rehabilitasi) masih dirasakan kurang. Untuk dapat mencapai derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya perlu diselenggarakan berbagai upaya kesehatan dengan
menghimpun seluruh potensi bangsa Indonesia.
b.
Pembiayaan Kesehatan
: Pembiayaan kesehatan di Indonesia masih rendah, yaitu hanya rata-rata
2,2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau rata-rata antara USD 12-18 per
kapita per tahun. Persentase ini masih jauh dari anjuran Organisasi Kesehatan
Sedunia yakni paling sedikit 5% dari PDB per tahun. Sementara itu anggaran
pembangunan berbagai sektor lain belum sepenuhnya mendukung pembangunan
kesehatan. Pembiayaan kesehatan yang kuat, terintegrasi, stabil, dan
berkesinambungan memegang peran yang amat vital untuk penyelenggaraan pelayanan
kesehatan dalam mencapai tujuan pembangunan kesehatan.
c.
SDM Kesehatan
: Sebagai pelaksana upaya kesehatan, diperlukan sumber daya manusia
kesehatan yang mencukupi dalam jumlah, jenis dan kualitasnya, serta
terdistribusi secara adil dan merata, sesuai tututan kebutuhan pembangunan
kesehatan. Sumber Daya Manusia Kesehatan dalam pemerataannya masih belum
merata, bahkan ada beberapa puskesmas yang belum ada dokter, terutama di daerah
terpencil. Bisa kita lihat, rasio tenaga kesehatan dengan jumlah penduduk masih
rendah. Produksi dokter setiap tahun sekitar 2.500 dokter baru, sedangkan rasio
dokter terhadap jumlah penduduk 1:5000. Produksi perawat setiap tahun sekitar
40.000 perawat baru, dengan rasio terhadap jumlah penduduk 1:2.850. Sedangkan
produksi bidan setiap tahun sekitar 600 bidan baru, dengan rasio terhadap
jumlah penduduk 1:2.600. Namun daya serap tenaga kesehatan oleh jaringan
pelayanan kesehatan masih terbatas. Hal ini bisa menjadi refleksi bagi
Pemerintah dan tenaga medis, agar terciptanya pemerataan tenaga medis yang
memadai.
d. Sumber
daya Obat, Perbekalan Kesehatan, dan Makanan meliputi :berbagai kegiatan untuk menjamin:
aspek keamanan, kemanfaatan dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan
makanan yang beredar; ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat,
terutama obat esensial; perlindungan masyarakat dari penggunaan yang salah dan
penyalahgunaan obat; penggunaan obat yang rasional; serta upaya kemandirian di
bidang kefarmasian melalui pemanfaatan sumber daya dalam negeri. Industri
farmasi di Indonesia saat ini cukup berkembang seiring waktu. Hanya dalam hal
ini pengawasan dalam produk dan obat yang ada. Perlunya ada tindakan yang
tegas, ketat dalam hal ini.
e. Pemberdayaan
Masyarakat : Sistem Kesehatan Nasional akan berfungsi optimal apabila
ditunjang oleh pemberdayaan masyarakat. Ini penting, agar masyarakat termasuk
swasta dapat mampu dan mau berperan sebagai pelaku pembangunan kesehatan.
Keberhasilan pembangunan kesehatan di Indonesia tidak terlepas dari partisipasi
aktif masyarakat.Sayangnya pemberdayaan masyarakat dalam arti mengembangkan
kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam mengemukakan pendapat dan
mengambil keputusan tentang kesehatan masih dilaksanakan secara terbatas.
Kecuali itu lingkup pemberdayaan masyarakat masih dalam bentuk mobilisasi
masyarakat. Sedangkan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk pelayanan, advokasi
kesehatan serta pengawasan sosial dalam program pembangunan kesehatan belum
banyak dilaksanakan.
f.
Manajemen Kesehatan meliputi: kebijakan kesehatan,
administrasi kesehatan, hukum kesehatan, dan informasi kesehatan. Untuk
menggerakkan pembangunan kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna,
diperlukan manajemen kesehatan.Manajemen kesehatan sangatlah berpengaruh juga,
karena dalam hal ini yang memanage proses, tetapi keberhasilan manajemen
kesehatan sangat ditentukan antara lain oleh tersedianya data dan informasi
kesehatan, dukungan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, dukungan
hukum kesehatan serta administrasi kesehatan. Jika tidak tersedianya hal ini
maka bisa jadi proses manajemen akan terhambat/ bahkan tidak berjalan.
Sebenarnya, jika kita menengok sebentar bagaimana proses pemerintah bekerja,
selalu berusaha dan berupaya yang terbaik, baik juga tenaga medis. Hanya saja
dalam prosesnya terdapat sebuah kendala baik dalam SDM pribadi ataupun sebuah
pemerintahan itu. Bisa jadikan renungan bagaimana kita bisa membuat sebuah
sistem yang lebih baik dengan input-proses-dan output yang bisa menghasilkan
sebuah kebanggaan dan sebuah tujuan bersama.
Upaya
Kesehatan dalam UU
No 36 Tahun
2009 adalah :
1. Bab
I pasal 1 ayat 11 – 15
Upaya
kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan
secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit,
peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh
pemerintah dan/atau masyarakat.
2. Bab
VI pasal 47
Upaya
Kesehatan mencakup upaya promotf,
preventif, kuratif dan rehabilitatif
dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
B.PENGERTIAN PELAYANAN KESEHATAN
Pengertian pelayanan
kesehatan menurut para ahli dan institusi kesehatan adalah :
1. Menurut
Prof. Dr. Soekidjo Notoatmojo
Pelayanan kesehatan adalah sub sistem
pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya adalah pelayanan preventif
(pencegahan) dan promotif (peningkatan kesehatan) dengan sasaran masyarakat.
2. Menurut Azwar
(1996)
Pelayanan kesehatan
adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama
dalamn suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah
dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan perseorangan, keluarga kelompok, dan ataupun masyarakat.
3. Menurut
Depkes RI (2009)
Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri
atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan,
keluarga, kelompok dan ataupun masyarakat.
4. Menurut
Levey dan Loomba (1973)
Pelayanan Kesehatan adalah upaya yang
diselenggarakan sendiri/secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk
memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah, dan mencembuhkan penyakit
serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat.
Jadi pelayanan
kesehatan adalah sub sistem pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya adalah
promotif (memelihara dan meningkatkan kesehatan), preventif (pencegahan),kuratif
(penyembuhan), dan rehabilitasi (pemulihan) kesehatan perorangan, keluarga,
kelompok atau masyarakat, lingkungan. Yang dimaksud sub sistem disini adalah sub sistem
dalam pelayanan kesehatan yaitu input , proses, output, dampak, umpan balik.
1. Input
adalah sub elemen – sub elemen yang diperlukan sebagai masukan untuk
berfungsinya sistem.
2. Proses
adalah suatu kegiatan yang berfungsi untuk mengubah masukan sehingga
mengasilkan sesuatu (keluaran) yang direncanakan.
3. Output
adalah hal-hal yang dihasilkan oleh proses.
4. Dampak
adalah akibat yang dihasilkan oleh keluaran setelah beberapa waktu lamanya.
5. Umpan
balik adalah hasil dari proses yang sekaligus sebagai masukan untuk sistem
tersebut.
6. Lingkungan
adalah dunia diluar sistem yang mempengaruhi sistem tersebut.
Contoh : Di dalam
pelayanan kesehatan Puskesmas.
1. Input
adalah : Dokter, perawat,
obat-obatan,
2. Prosesnya
:
kegiatan pelayanan puskesmas,
3. Outputnya
:
Pasien sembuh/tidak sembuh,
4. Dampaknya
:
meningkatnya status kesehatan masyarakat,
5. Umpan
baliknya : keluhan-keluhan pasien terhadaf
pelayanan,
6. Lingkungannya : masyarakat dan instansi-instansi diluar
puskemas tersebut.
Tujuan Pelayanan Kesehatan :
1. Promotif
(memelihara dan meningkatkan kesehatan), hal ini diperlukan misalnya dalam
peningkatan gizi, perbaikan sanitasi lingkungan.
2. Preventif
(pencegahan terhadap orang yang berisiko terhadap penyakit), terdiri dari :
a. Preventif
primer.
Terdiri dari program pendidikan, seperti
imunisasi,penyediaan nutrisi yang baik, dan kesegaran fisik.
b. Preventif sekunder.
Terdiri dari pengobatan penyakit pada
tahap dini untuk membatasi kecacatan dengan cara mengindari akibat yang timbul
dari perkembangan penyakit tersebut.
c. Preventif
tersier.
Pembuatan diagnosa ditunjukan untuk melaksanakan tindakan rehabilitasi,
pembuatan diagnosa dan
pengobatan.
3. Kuratif
(penyembuhan penyakit).
4. Rehabilitasi
(pemulihan), usaha pemulihan seseorang untuk mencapai fungsi normal atau
mendekati normal setelah mengalami sakit fisik atau mental , cedera atau
penyalahgunaan.
C.BENTUK DAN JENIS PELAYANAN KESEHATAN
Bentuk pelayanan kesehatan adalah:
1.
Pelayanan
kesehatan tingkat pertama (primer)
Pelayanan yang lebih
mengutamakan pelayanan yang bersifat dasar dan dilakukan bersama masyarakat dan
dimotori oleh:
a.Dokter Umum (Tenaga
Medis)
b.Perawat Mantri (Tenaga
Paramedis)
Pelayanan kesehatan primer
(primary health care), atau pelayanan
kesehatan masyarakat adalah pelayanan kesehatan yang paling depan, yang pertama
kali diperlukan masyarakat pada saat mereka mengalami gangguan kesehatan atau
kecelakaan. Primary health care pada
pokoknya ditunjukan kepada masyarakat yang sebagian besarnya bermukim di
pedesaan, serta masyarakat yang berpenghasilan rendah di perkotaan. Pelayanan
kesehatan ini sifatnya berobat jalan (Ambulatory
Services). Diperlukan untuk
masyarakat yang sakit ringan dan masyarakat yang sehat untuk meningkatkan
kesehatan mereka atau promosi kesehatan.
Contohnya : Puskesmas, Puskesmas
keliling, klinik.
2.
Pelayanan
kesehatan tingkat kedua (sekunder)
Pelayanan kesehatan
sekunder adalah pelayanan yang lebih bersifat spesialis dan bahkan kadang kala
pelayanan subspesialis, tetapi masih terbatas. Pelayanan kesehatan sekunder dan
tersier (secondary and tertiary health
care), adalah rumah sakit, tempat masyarakat memerlukan perawatan lebih
lanjut (rujukan). Di Indonesia terdapat berbagai tingkat rumah sakit, mulai
dari rumah sakit tipe D sampai dengan rumah sakit kelas A.
Pelayanan kesehatan
dilakukan oleh:
a.Dokter Spesialis
b.Dokter Subspesialis
terbatas
Pelayanan kesehatan ini sifatnya
pelayanan jalan atau pelayanan rawat (inpantient
services).Diperlukan untuk kelompok masyarakat yang memerlukan perawatan
inap, yang sudah tidak dapat ditangani oleh pelayanan kesehatan primer.
Contoh : Rumah Sakit tipe C dan Rumah
Sakit tipe D.
3.
Pelayanan
kesehatan tingkat ketiga (tersier)
Pelayanan kesehatan tersier
adalah pelayanan yang lebih mengutamakan pelayanan subspesialis serta
subspesialis luas.
Pelayanan kesehatan
dilakukan oleh:
a.Dokter Subspesialis
b.Dokter Subspesialis Luas
Pelayanan kesehatan ini sifatnya
dapat merupakan pelayanan jalan atau pelayanan rawat inap (rehabilitasi).Diperlukan
untuk kelompok masyarakat atau pasien yang sudah tidak dapat ditangani oleh
pelayanan kesehatan sekunder.
Contohnya: Rumah Sakit tipe A dan Rumah
sakit tipe B.
Menurut pendapat Hodgetts dan Casio, jenis pelayanan kesehatan secara
umum dapat dibedakan atas dua, yaitu:
1.
Pelayanan kedokteran
Pelayanan kesehatan yang termasuk dalam kelompok pelayanan kedokteran (medical services) ditandai dengan cara
pengorganisasian yang dapat bersifat sendiri (solo practice) atau secara bersama-sama dalam satu organisasi.
Tujuan utamanya untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan, serta
sasarannya terutama untuk perseorangan dan keluarga.
2. Pelayanan kesehatan masyarakat
Pelayanan kesehatan yang termasuk
dalam kelompok kesehatan masyarakat
(public health service) ditandai
dengan cara pengorganisasian yang umumnya secara bersama-sama dalam suatu
organisasi. Tujuan utamanya untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah
penyakit, serta sasarannya untuk kelompok dan masyarakat.
Perbedaan Pelayanan Kedokteran dengan
Pelayanan Kesehatan Masyarakat :
No.
|
Pelayanan
Kedokteran
|
Pelayanan
Kesehatan Masyarakat
|
1.
|
Tenaga
pelaksaannya adalah tenaga para dokter
|
Tenaga
pelaksanaanya terutama ahli kesehatan masyarakat
|
2.
|
Perhatian
utamanya adalah penyembuhan penyakit
|
Perhatian
utamanya pada pencegahan penyakit
|
3.
|
Sasaran
utamanya adalah perseorangan atau keluarga
|
Sasaran
utamanya adalah masyarakat secara keseluruhan
|
4.
|
Kurang
memperhatikan efisiensi
|
Selalu
berupaya mencari cara yang efisien
|
5.
|
Tidak
boleh menarik perhatian karena bertentangan dengan etika kedokteran
|
Dapat
menarik perhatian masyarakat
|
6.
|
Menjalankan
fungsi perseorangan dan terikat undang-undang
|
Menjalankan
fungsi dengan mengorganisir masyarakat dan mendapat dukungan undang-undang
|
7.
|
Penghasilan
diperoleh dari imbal jasa
|
Pengasilan
berupa gaji dari pemerintah
|
8.
|
Bertanggung
jawab hanya kepada penderita
|
Bertanggung
jawab kepada seluruh masyarakat
|
9.
|
Tidak
dapat memonopoli upaya kesehatan dan bahkan mendapat saingan
|
Dapat
memonopoli upaya kesehatan
|
10.
|
Masalah
administrasi sangat sederhana
|
Mengadapi
berbagai persoalan kepemimpinan
|
Pelayanan kesehatan
masyarakat pada prinsipnya mengutamakan pelayanan kesehatan promotif dan
preventif. Pelayanan promotif adalah upaya meningkatkan kesehatan masyarakat ke
arah yang lebih baik lagi dan yang preventif mencegah agar masyarakat tidak
jatuh sakit agar terhindar dari penyakit.
Sebab itu pelayanan
kesehatan masyarakat itu tidak hanya tertuju pada pengobatan individu yang
sedang sakit saja, tetapi yang lebih penting adalah upaya-upaya pencegahan (preventif) dan peningkatan kesehatan (promotif). Sehingga, bentuk pelayanan
kesehatan bukan hanya puskesmas atau balkesma saja, tetapi juga bentuk-bentuk
kegiatan lain, baik yang langsung kepada peningkatan kesehatan dan pencegahan
penyakit, maupun yang secara tidak langsung berpengaruh kepada peningkatan
kesehatan.
Upaya kesehatan terbagi
menjadi 2 yaitu :
a. Upaya
Kesehatan Masyarakat (UKM)
UKM
adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat serta
swasta, untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan serta mencegah & menanggulangi timbulnya masalah kesehatan
di masyarakat.
Jenjang
: UKM Strata I, II & III.
b. Upaya
Kesehatan Perorangan (UKP)
UKP adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah
dan atau masyarakat serta swasta, untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan
serta mencegah & menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan
perorangan.
Jenjang
: UKP Strata I, II & III.
1) Jenjang UKM (Upaya
Kesehatan Masyarakat)
Jenjang
|
UKM
|
Strata
I (Dasar)
Mendayagunakan
IPTEK kesehatan dasar kepada masyarakat.
|
Ujung
tombaknya adalah Puskesmas yang didukung secara lintas sektoral dan didirikan
sekurang-kurangnya satu di setiap kecamatan
|
Strata
II (Lanjutan)
mendayagunakan
IPTEK kesehatan spesialistik yang ditujukan kepada
masyarakat
|
Penanggung
jawab adalah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang didukung secara lintas
sektoral.
|
Strata
III (Unggulan)
Mendayagunakan
IPTEK Kesehatan
subspesialistik kepada masyarakat.
|
Penanggung
jawab adalah Dinas Kesehatan Provinsi dan Departemen Kesehatan yang didukung
secara lintas sektoral.
|
2) Jenjang UKP (Upaya
Kesehatan Perorangan)
Jenjang
|
UKP
|
Strata I (Dasar)
Mendayagunakan IPTEK kesehatan dasar kepada perorangan.
|
Praktik bidan, praktik
perawat, praktik dokter,praktik dokter gigi, poliklinik, balai pengobatan,
praktik dokter/klinik 24 jam, praktik bersama dan rumah bersalin.
Termasuk
Puskesmas
|
Strata II
(Lanjutan)
mendayagunakan IPTEK
kesehatan spesialistik kepada perorangan.
|
Praktik dokter
spesialis, praktik dokter gigi spesialis, klinik spesialis, balai pengobatan
penyakit paru-paru (BP4), balai kesehatan mata masyarakat (BKMM), balai
kesehatan jiwa masyarakat (BKJM), rumah sakit kelas C dan B non
pendidikan
|
Strata III (Unggulan)
mendayagunakan IPTEK kesehatan subspesialistik kepada perorangan.
|
praktik dokter
spesialis konsultan, praktik dokter gigi spesialis konsultan, klinik
spesialis konsultan, rumah sakit kelas B pendidikan dan kelas A
|
D.SYARAT POKOK PELAYANAN KESEHATAN
Syarat-syarat pokok pelayanan kesehatan yang baik
adalah :
1. Tersedia dan
berkesinambungan
Pelayanan kesehatan tersebut harus
tersedia dimasyarakat serta bersifat berkesinambungan artinya semua pelayanan
kesehatan yang dibutuhkan masyarakat tidak sulit ditemukan.
2. Dapat diterima dan
wajar
Artinya pelayanan kesehatan tidak
bertentangan dengan keyakinan dan kepercayaan masyarakat.
3. Mudah dicapai
Dipandang
sudut lokasi untuk dapat mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik pengaturan
distribusi sarana kesehatan menjadi sangat penting.
4. Mudah dijangkau
Dari sudut biaya untuk mewujudkan
keadaan yang harus dapat diupayakan biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan
kemampuan ekonomi masyarakat.
5.Bermutu
Menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan yang disatu pihak dapat memuaskan para pemakai jasa pelayanan dan dipihak lain tata cara penyelenggaraanya sesuai dengan kode etik serta standar yang telah ditetapkan.
Menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan yang disatu pihak dapat memuaskan para pemakai jasa pelayanan dan dipihak lain tata cara penyelenggaraanya sesuai dengan kode etik serta standar yang telah ditetapkan.
Pelayanan kesehatan
menyeluruh dan terpadu menurut Somers adalah:
1. Pelayanan kesehatan
yang memadukan berbagai upaya kesehatan yakni peningkatan dan pemeliharaan
kesehatan,pencegahan dan penyembuhan penyakit,pemulihan.
2. Pelayanan kesehatan
yang tidak hanya memperhatikan keluhan penderita,tapi juga latar belakang
ekonomi,sosial,budaya,psikologi dan lainnya.
E.STRATIFIKASI PELAYANAN KESEHATAN
Stratifikasi pelayanan kesehatan merupakan
pengelompokan pemberian pelayanan kesehatan berdasarkan tingkat kebutuhan
subjek layanan kesehatan.
Stratifikasi pelayanan kesehatan yang dianut oleh tiap
negara tidaklah sama. Namun secara umum stratifikasi pelayanan kesehatan dapat
dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu:
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat
Pertama
Pelayanan kesehatan jenis ini diperlukan untuk
masyarakat yang sakit ringan dan masyarakat yang sehat untuk meningkatkan
kesehatan mereka (promosi kesehatan). Yang dimaksud pelayanan kesehatan tingkat
pertama adalah pelayanan kesehatan yang bersifat pokok (basic health services), yang sangat dibutuhkan oleh sebagian besar
masyarakat serta mempunyai nilai strategis untuk meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat. Pada umumnya pelayanan kesehatan tingkat pertama ini bersifat
pelayanan rawat jalan (ambulatory/ out
patient services). Bentuk pelayanan ini di Indonesia adalah Puskesmas, Puskesmas
pembantu, Puskesmas keliling, dan Balkesmas.
2. Pelayanan Kesehatan Tingkat
Kedua
Yang dimaksud pelayanan kesehatan tingkat kedua adalah
pelayanan kesehatan yang lebih lanjut yang diperlukan oleh kelompok masyarakat
yang memerlukan rawat inap (in patient
services) yang sudah tidak dapat ditangani oleh pelayanan kesehatan primer
dan memerlukan tersedianya tenaga-tenaga spesialis. Bentuk pelayanan ini
misalnya Rumah Sakit tipe C dan D.
3. Pelayanan Kesehatan Tingkat
Ketiga
Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan tingkat
ketiga adalah pelayanan kesehatan yang diperlukan oleh kelompok masyarakat atau
pasien yang sudah tidak dapat ditangani oleh pelayanan kesehatan sekunder,
bersifat lebih komplek dan umumnya diselenggarakan oleh tenaga-tenaga
superspesialis. Bentuk pelayanan ini di Indonesia adalah Rumah Sakit tipe A dan
B (Azwar, 1996).
F.JENJANG PELAYANAN KESEHATAN
Berdasarkan
tingkat pelayanan kesehatan maka jenjang pelayanan
kesehatan
dibedakan atas lima, yaitu:
1. Tingkat rumah tangga
Pelayanan kesehatan oleh individu atau
oleh keluarga sendiri.
2. Tingkat masyarakat
Kegiatan swadaya masyarakat dalam menolong mereka
sendiri, misalnya: posyandu, polindes, POD, saka bakti husada, dan lain-lain.
3. Fasilitas pelayanan tingkat pertama
Upaya kesehatan tingkat pertama yang dilakukan oleh puskesmas
dan unit fungsional dibawahnya, praktek dokter swasta, bidan swasta,
dokter keluarga dan lain-lain.
4. Fasilitas pelayanan tingkat kedua
Upaya kesehatan tingkat kedua (rujukan spesial) oleh
balai: balai pengobatan penyakit paru (BP4), balai kesehatan mata masyarakat
(BKMM), balai kesehatan kerja masyarakat (BKKM), balai kesehatan olah raga
masyarakat (BKOM), sentra pengembangan dan penerapan pengobatan tradisional
(SP3T), rumah sakit kabupaten atau kota, rumah sakit swasta, klinik swasta,
dinas kesehatan kabupaten atau kota, dan lain-lain.
5. Fasilitas pelayanan tingkat ketiga
Upaya kesehatan tingkat ketiga (rujukan spesialis
lanjutan atau konsultan) oleh rumah sakit provinsi atau pusat atau pendidikan,
dinas kesehatan provinsi dan departemen kesehatan.
G.UPAYA
PELAYANAN RUJUKAN
Sistem rujukan adalah suatu sistem
penyelenggaraan pelayanan yang melaksanakan pelimpahan wewenang atau tanggung
jawab timbal balik, terhadap suatu kasus penyakit atau masalah kesehatan,
secara vertikal dalam arti dari unit yang terkecil atau berkemampuan kurang
kepada unit yang lebih mampu atau secara horisontal atau secara horizontal
dalam arti antar unit-unit yang setingkat kemampuannya.
Salah satu
bentuk pelaksanaan dan pengembangan upaya kesehatan dalam Sistem kesehatan
Nasional (SKN) adalah rujukan upaya kesehatan. Untuk mendapatkan mutu pelayanan
yang lebih terjamin, berhasil guna (efektif) dan berdaya guna (efesien), perlu
adanya jenjang pembagian tugas diantara unit-unit pelayanan kesehatan melalui
suatu tatanan sistem rujukan. Dalam pengertiannya, sistem rujukan upaya
kesehatan adalah suatu tatanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya
penyerahan tanggung jawab secara timbal balik atas timbulnya masalah dari suatu
kasus atau masalah kesehatan masyarakat, baik secara vertikal maupun
horizontal, kepada yang berwenang dan dilakukan secara rasional.
Menurut tata hubungannya, sistem rujukan terdiri
dari :
1.Rujukan internal adalah
rujukan horizontal yang terjadi antar unit pelayanan di dalam institusi
tersebut. Misalnya dari jejaring puskesmas (puskesmas pembantu) ke puskesmas
induk.
2.Rujukan eksternal adalah
rujukan yang terjadi antar unit-unit dalam jenjang pelayanan kesehatan, baik
horizontal (dari puskesmas rawat jalan ke puskesmas rawat inap) maupun
vertikal (dari puskesmas ke rumah sakit umum daerah).
Menurut lingkup pelayanannya, sistem rujukan
terdiri dari :
1.Rujukan medik adalah
rujukan pelayanan yang terutama meliputi upaya penyembuhan (kuratif) dan
pemulihan (rehabilitatif). Misalnya, merujuk pasien puskesmas dengan
penyakit kronis (jantung koroner, hipertensi, diabetes mellitus) ke rumah sakit
umum daerah.
2.Rujukan kesehatan adalah
rujukan pelayanan yang umumnya berkaitan dengan upaya peningkatan promosi
kesehatan (promotif) dan pencegahan (preventif). Contohnya,
merujuk pasien dengan masalah gizi ke klinik konsultasi gizi (pojok gizi
puskesmas), atau pasien dengan masalah kesehatan kerja ke klinik sanitasi puskesmas.
Rujukan
secara konseptual terdiri atas:
1.Rujukan
upaya kesehatan perorangan yang pada dasarnya menyangkut masalah medik
perorangan yang antara lain meliputi:
a.Rujukan
kasus untuk keperluan diagnostik, pengobatan, tindakan operasional
dan lain-lain.
b.Rujukan
bahan (spesimen) untuk pemeriksaan laboratorium klinik yang lebih
lengkap.
c.Rujukan ilmu pengetahuan antara lain dengan mendatangkan
atau mengirim tenaga yang lebih kompeten atau ahli untuk melakukan tindakan,
memberi pelayanan, ahli pengetahuan dan teknologi dalam meningkatkan kualitas
pelayanan.
2.Rujukan upaya kesehatan masyarakat pada dasarnya menyangkut
masalah kesehatan masyarakat yang meluas meliputi:
a.Rujukan
sarana berupa antara lain bantuan laboratorium dan teknologi kesehatan.
b.Rujukan
tenaga dalam bentuk antara lain dukungan tenaga ahli untuk penyidikan sebab dan
asal usul penyakit atau kejadian luar biasa suatu penyakit serta
penanggulangannya pada bencana alam, gangguan kamtibmas, dan lain-lain.
c.Rujukan
operasional berupa antara lain bantuan obat, vaksin, pangan pada saat terjadi
bencana, pemeriksaan bahan (spesimen) bila terjadi keracunan masal, pemeriksaan
air minum penduduk, dan sebagainya.
Jalur rujukan terdiri dari dua
jalur, yakni:
1.Rujukan
upaya kesehatan perorangan
a. Antara masyarakat dengan puskesmas
b. Antara puskesmas pembantu atau bidan di desa dengan
puskesmas
c. Intern petugas puskesmas atau puskesmas rawat inap
d. Antar puskesmas atau puskesmas dengan rumah sakit atau
fasilitas pelayanan lainnya.
2.Rujukan upaya
kesehatan masyarakat
a. Dari puskesmas ke dinas kesehatan kabupaten atau kota
b. Dari puskesmas ke instansi lain yang lebih kompeten
baik intrasektoral maupun lintas sektoral
c. Bila rujukan ditingkat kabupaten atau kota masih belum
mampu mananggulangi, bisa diteruskan ke provinsi atau pusat (Trihono, 2005).
BAB
III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
1.Sistem Kesehatan Nasional (SKN)
adalah bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan
berbagai upaya bangsa Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin
tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan
kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945.
2.Sistem pelayanan kesehatan merupakan salah satu sub
system dalam SKN (Sistem Kesehatan Nasional)
3.Pelayanan
kesehatan adalah sub sistem pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya adalah
promotif (memelihara dan meningkatkan kesehatan), preventif (pencegahan),kuratif
(penyembuhan), dan rehabilitasi (pemulihan) kesehatan perorangan, keluarga,
kelompok atau masyarakat, lingkungan.
4.Jenis pelayanan
kesehatan adalah pelayanan kedokteran dan pelayanan kesehatan masyarakat.
5.Syarat pokok
pelayanan kesehatan adalah tersedia dan berkesinambungan,dapat diterima dan
wajar,mudah dicapai,mudah dijangkau,dan bermutu.
6.Stratifikasi pelayanan kesehatan adalah :
a.Pelayanan kesehatan
tingkat pertama.
b.Pelayanan kesehatan tingkat kedua.
c.Pelayanan kesehatan tingkat ketiga.
7.Jenjang pelayanan kesehatan adalah :
a.Tingkat rumah tangga.
b.Tingkat masyarakat.
c.Fasilitas pelayanan tingkat
pertama.
d.Fasilitas
pelayanan tingkat kedua.
e.Fasilitas pelayanan tingkat ketiga.
8.Sistem rujukan adalah suatu sistem penyelenggaraan
pelayanan yang melaksanakan pelimpahan wewenang atau tanggung jawab timbal balik,
terhadap suatu kasus penyakit atau masalah kesehatan, secara vertikal dalam
arti dari unit yang terkecil atau berkemampuan kurang kepada unit yang lebih
mampu atau secara horisontal atau secara horizontal dalam arti antar unit-unit
yang setingkat kemampuannya.
DAFTAR PUSTAKA
Adisasmito,Wiku.2007.Sistem
Kesehatan.Jakarta:PT Raja Gravindo
Persada.
Depkes RI. 2009. Sistem Kesehatan Nasional. Jakarta.
Notoatmodjo Soekidjo.2001.Peran
Pelayanan Kesehatan Swasta
dalam Menghadapi Masa Krisis. Jakarta:Suara Pembaruan
Daily.
Satrianegara,
M. Fais. 2009. Buku Ajar Organisasi Dan
Manajemen
Pelayanan
Kesehatan Serta Kebidanan. Jakarta: Salemba
Medika.
http://www.kebijakankesehatanindonesia.net/component/content/article/597-memahami-sistem-kesehatan.html (Diunduh pada tanggal 16 oktober 2012).