Sondag 17 Maart 2013

SISTEM PELAYANAN KESEHATAN



MAKALAH MATA KULIAH
ORGANISASI MANAJEMEN KESEHATAN







  




JUDUL : SISTEM PELAYANAN KESEHATAN


OLEH :
                  Amalia Mardziyah                                              25010111130242
                  Rafika Syulistia                                                  25010111110244
Raden Roro Nurfitha Indira L.                       25010111110255
Joang Mahendra                                              25010111140259
M. Abdurrahman Shidiq                                  25010111140261

                                   Kelas : D - 2011



FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2012




DAFTAR ISI

JUDUL ....................................................................................................... 1
DAFTAR ISI ............................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ......................................................................... 3
B.    Tujuan ...................................................................................... 5
C.   Manfaat .................................................................................... 5
BAB II ISI
A.    Sistem Kesehatan Nasional ..................................................... 6
B.    Pengertian Pelayanan Kesehatan .......................................... 11
C.   Bentuk Dan Jenis Pelayanan Kesehatan ............................... 13
D.   Syarat Pokok Pelayanan Kesehatan ...................................... 18
E.    Stratifikasi Pelayanan Kesehatan ........................................... 19
F.    Jenjang Pelayanan Kesehatan ............................................... 20
G.   Upaya Pelayanan Rujukan ..................................................... 21
BAB III PENUTUP
A.   Kesimpulan ............................................................................. 25
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................ 27













BAB I
PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG
Sistem kesehatan di Indonesia tidak terlepas dari pembangunan kesehatan. Intinya sistem kesehatan merupakan seluruh aktifitas yang mempunyai tujuan utama untuk mempromosikan, mengembalikan dan memelihara kesehatan. Sistem kesehatan memberi manfaat kepada mayarakat dengan distribusi yang adil. Sistem kesehatan tidak hanya menilai dan berfokus pada “tingkat manfaat” yang diberikan, tetapi juga bagaimana manfaat itu didistribusikan.
Secara teori, sebuah negara dibentuk oleh masyarakat di suatu wilayah yang tidak lain bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama setiap anggotanya dalam koridor kebersamaan. Dalam angan setiap anggota masyarakat, negara akan melaksanakan fungsinya menyediakan kebutuhan hidup yang berkaitan dengan hidup berdampingan dengan orang lain di sekelilingnya. Di kehidupan sehari-hari, kebutuhan bersama itu sering kita artikan sebagai “kebutuhan publik”. Salahsatu contoh kebutuhan publik yang mendasar adalah kesehatan. Kesehatan adalah pelayanan publik yang bersifat mutlak dan erat kaitannya dengan kesejahteraan masyarakat. Untuk semua pelayanan yang bersifat mutlak, negara dan aparaturnya berkewajiban untuk menyediakan layanan yang bermutu dan mudah didapatkan setiap saat.
Salah satu wujud nyata penyediaan layanan publik di bidang kesehatan adalah adanya Puskesmas. Tujuan utama dari adanya Puskesmas adalah menyediakan layanan kesehatan yang bermutu namun dengan biaya yanng relatif terjangkau untuk masyarakat, terutama masyarakat dengan kelas ekonomi menengah ke bawah.
Pelayanan di bidang kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan yang paling banyak dibutuhkan oleh masyarakat. Salah satu sarana pelayanan kesehatan yang mempunyai peran sangat penting lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat adalah rumah sakit. Rumah sakit sebagai suatu lembaga sosial yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, memiliki sifat sebagai suatu lembaga yang tidak ditujukan untuk mencari keuntungan atau non profit organization. Walaupun demikian kita dapat menutup mata bahwa dibutuhkan sistem informasi di dalam rumah sakit.
Rumah sakit merupakan lembaga dalam mata rantai Sistem Kesehatan Nasional dan mengemban tugas untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, karena pembangunan dan penyelenggaraan kesehatan di rumah sakit perlu diarahkan pada tujuan nasional dibidang kesehatan.Tidak mengherankan apabila bidang kesehatan perlu untuk selalu dibenahi agar bisa memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik untuk masyarakat. Pelayanan kesehatan yang dimaksud tentunya adalah pelayanan yang cepat, tepat, murah dan ramah. Mengingat bahwa sebuah negara akan bisa menjalankan pembangunan dengan baik apabila didukung oleh masyarakat yang sehat secara jasmani dan rohani. Untuk mempertahankan pelanggan, pihak rumah sakit dituntut selalu menjaga kepercayaan konsumen secara cermat dengan memperhatikan kebutuhan konsumen sebagai upaya untuk memenuhi keinginan dan harapan atas pelayanan yang diberikan. Konsumen rumah sakit dalam hal ini pasien yang mengharapkan pelayanan di rumah sakit, bukan saja mengharapkan pelayanan medis dan keperawatan tetapi juga mengharapkan kenyamanan, akomodasi yang baik dan hubungan harmonis antara staf rumah sakit dan pasien, dengan demikian perlu adanya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Selain itu, tercantumnya pelayanan kesehatan sebagai hak masyarakat dalam konstituisi, menempatkan status sehat dan pelayanan kesehatan merupakan hak masyarakat. Fenomena demikian merupakan keberhasilan pemerintah selama ini dalam kebijakan politik di bidang kesehatan (heath politics), yang menuntut pemerintah maupun masyarakat untuk melakukan upaya kesehatan secara tersusun, menyeluruh dan merata.
Oleh sebab itu, dalam makalah ini kami akan membahas mengenai “Sistem Pelayanan Kesehatan” yang ada di Indonesia.

B.TUJUAN
1.    Mahasiswa dapat mengetahui tentang pengertian pelayanan kesehatan.
2.    Mahasiswa dapat mengetahui tentang bentuk dan jenis pelayanan kesehatan.
3.    Mahasiswa dapat mengetahui tentang syarat pokok pelayanan kesehatan.
4.    Mahasiswa dapat mengetahui tentang stratifikasi pelayanan kesehatan.
5.    Mahasiswa dapat mengetahui tentang jenjang pelayanan kesehatan.
6.    Mahasiswa dapat mengetahui tentang upaya pelayanan rujukan.

C.MANFAAT
1.    Untuk mengetahui tentang pengertian sistem pelayanan kesehatan.
2.    Untuk mengetahui tentang bentuk dan jenis pelayanan kesehatan.
3.    Untuk mengetahui tentang syarat pokok pelayanan kesehatan.
4.    Untuk mengetahui tentang stratifikasi pelayanan kesehatan.
5.    Untuk mengetahui tentang jenjang pelayanan kesehatan.
6.    Untuk mengetahui tentang upaya pelayanan rujukan.







BAB II
ISI

A.SISTEM KESEHATAN NASIONAL
1.  Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu keterkaitan diantara elemen-elemen pembentuknya dalam pola tertentu untuk mencapai tujuan tertentu (System is interconnected parts or elements in certain pattern of work). Berdasarkan pengertian ini dapat diinterpretasikan ada dua prinsip dasar suatu sistem, yakni:
a.    Elemen, komponen atau bagian pembentuk system;
b.  Interconnection, yaitu saling keterkaitan antar komponen dalam pola tertentu. Keberadaan sekumpulan elemen, komponen, bagian, orang atau organisasi sekalipun, jika tidak mempunyai saling keterkaitan dalam tata-hubungan tertentu untuk mencapi tujuan maka belum memenuhi kriteria sebagai anggota suatu sistem.
2.  Pengertian Sistem Kesehatan
Sistem Kesehatan adalah suatu jaringan penyedia pelayanan kesehatan (supply side) dan orang-orang yang menggunakan pelayanan tersebut (demand side) di setiap wilayah, serta negara dan organisasi yang melahirkan sumber daya tersebut, dalam bentuk manusia maupun dalam bentuk material. Dalam definisi yang lebih  luas lagi, sistem kesehatan mencakup sektor-sektor lain seperti pertanian dan lainnya. (WHO:1996). 
3.  Sistem Kesehatan Nasional
Sistem kesehatan menurut WHO adalah sebuah proses kumpulan berbagai faktor kompleks yang berhubungan dalam suatu negara, yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat pada setiap saat diutuhkan.
Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan berbagai upaya bangsa Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945.
Sistem Kesehatan Nasional perlu dilaksanakan dalam konteks Pembangunan Kesehatan secara keseluruhan dengan mempertimbangkan determinan sosial, seperti: kondisi kehidupan sehari-hari, tingkat pendidikan, pendapatan keluarga, distribusi kewenangan, keamanan, sumber daya, kesadaran masyarakat, dan kemampuan tenaga kesehatan mengatasi masalah tersebut.
Sistem Kesehatan Nasional disusun dengan memperhatikan pendekatan revitalisasi pelayanan kesehatan dasar yang meliputi:
a.    Cakupan pelayanan kesehatan yang adil dan merata,
b.    Pemberian pelayanan kesehatan yang berpihak kepada rakyat,
c.Kebijakan pembangunan kesehatan, dan
d.    Kepemimpinan.
SKN juga disusun dengan memperhatikan inovasi/terobosan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara luas, termasuk penguatan sistem rujukan.
Sistem Kesehatan Nasional akan berfungsi baik untuk mencapai tujuannya apabila terjadi Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Sinergisme (KISS), baik antar pelaku, antar subsistem SKN, maupun dengan sistem serta subsistem lain di luar SKN. Dengan tatanan ini, maka sistem atau seluruh sektor terkait, seperti pembangunan prasarana, keuangan dan pendidikan perlu berperan bersama dengan sektor kesehatan untuk mencapai tujuan nasional.
Tujuan Sistem Kesehatan Nasional adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa, baik masyarakat, swasta, maupun pemerintah secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna, hingga terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Landasan Sistem Kesehatan Nasional meliputi :
a.    Landasan Idiil, yaitu Pancasila.
b.    Landasan Konstitusional, yaitu UUD 1945, khususnya: Pasal 28 A, 28 H ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28 B ayat (2), Pasal 28 C ayat (1),
c.    Landasan Operasional meliputi seluruh ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan SKN dan pembangunan kesehatan.
Mengacu pada substansi perkembangan penyelenggaraan pembangunan kesehatan dewasa ini serta pendekatan manajemen kesehatan tersebut diatas, maka subsistem yang mempengaruhi pencapaian dan kinerja Sistem Kesehatan Nasional di Indonesia meliputi :
a.     Upaya Kesehatan : Upaya kesehatan di Indonesia belum terselenggara secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Penyelenggaraan upaya kesehatan yang bersifat peningkatan (promotif), pencegahan (preventif), dan pemulihan (rehabilitasi) masih dirasakan kurang. Untuk dapat mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya perlu diselenggarakan berbagai upaya kesehatan dengan menghimpun seluruh potensi bangsa Indonesia.
b.     Pembiayaan Kesehatan : Pembiayaan kesehatan di Indonesia masih rendah, yaitu hanya rata-rata 2,2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau rata-rata antara USD 12-18 per kapita per tahun. Persentase ini masih jauh dari anjuran Organisasi Kesehatan Sedunia yakni paling sedikit 5% dari PDB per tahun. Sementara itu anggaran pembangunan berbagai sektor lain belum sepenuhnya mendukung pembangunan kesehatan. Pembiayaan kesehatan yang kuat, terintegrasi, stabil, dan berkesinambungan memegang peran yang amat vital untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam mencapai tujuan pembangunan kesehatan.
c.    SDM Kesehatan : Sebagai pelaksana upaya kesehatan, diperlukan sumber daya manusia kesehatan yang mencukupi dalam jumlah, jenis dan kualitasnya, serta terdistribusi secara adil dan merata, sesuai tututan kebutuhan pembangunan kesehatan. Sumber Daya Manusia Kesehatan dalam pemerataannya masih belum merata, bahkan ada beberapa puskesmas yang belum ada dokter, terutama di daerah terpencil. Bisa kita lihat, rasio tenaga kesehatan dengan jumlah penduduk masih rendah. Produksi dokter setiap tahun sekitar 2.500 dokter baru, sedangkan rasio dokter terhadap jumlah penduduk 1:5000. Produksi perawat setiap tahun sekitar 40.000 perawat baru, dengan rasio terhadap jumlah penduduk 1:2.850. Sedangkan produksi bidan setiap tahun sekitar 600 bidan baru, dengan rasio terhadap jumlah penduduk 1:2.600. Namun daya serap tenaga kesehatan oleh jaringan pelayanan kesehatan masih terbatas. Hal ini bisa menjadi refleksi bagi Pemerintah dan tenaga medis, agar terciptanya pemerataan tenaga medis yang memadai.
d.  Sumber daya Obat, Perbekalan Kesehatan, dan Makanan meliputi :berbagai kegiatan untuk menjamin: aspek keamanan, kemanfaatan dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan yang beredar; ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat, terutama obat esensial; perlindungan masyarakat dari penggunaan yang salah dan penyalahgunaan obat; penggunaan obat yang rasional; serta upaya kemandirian di bidang  kefarmasian melalui pemanfaatan sumber daya dalam negeri. Industri farmasi di Indonesia saat ini cukup berkembang seiring waktu. Hanya dalam hal ini pengawasan dalam produk dan obat yang ada. Perlunya ada tindakan yang tegas, ketat dalam hal ini.
e.  Pemberdayaan Masyarakat : Sistem Kesehatan Nasional akan berfungsi optimal apabila ditunjang oleh pemberdayaan masyarakat. Ini penting, agar masyarakat termasuk swasta dapat mampu dan mau berperan sebagai pelaku pembangunan kesehatan. Keberhasilan pembangunan kesehatan di Indonesia tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat.Sayangnya pemberdayaan masyarakat dalam arti mengembangkan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam mengemukakan pendapat dan mengambil keputusan tentang kesehatan masih dilaksanakan secara terbatas. Kecuali itu lingkup pemberdayaan masyarakat masih dalam bentuk mobilisasi masyarakat. Sedangkan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk pelayanan, advokasi kesehatan serta pengawasan sosial dalam program pembangunan kesehatan belum banyak dilaksanakan.
f.    Manajemen Kesehatan meliputi: kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, hukum kesehatan, dan informasi kesehatan. Untuk menggerakkan pembangunan kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna, diperlukan manajemen kesehatan.Manajemen kesehatan sangatlah berpengaruh juga, karena dalam hal ini yang memanage proses, tetapi keberhasilan manajemen kesehatan sangat ditentukan antara lain oleh tersedianya data dan informasi kesehatan, dukungan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, dukungan hukum kesehatan serta administrasi kesehatan. Jika tidak tersedianya hal ini maka bisa jadi proses manajemen akan terhambat/ bahkan tidak berjalan. Sebenarnya, jika kita menengok sebentar bagaimana proses pemerintah bekerja, selalu berusaha dan berupaya yang terbaik, baik juga tenaga medis. Hanya saja dalam prosesnya terdapat sebuah kendala baik dalam SDM pribadi ataupun sebuah pemerintahan itu. Bisa jadikan renungan bagaimana kita bisa membuat sebuah sistem yang lebih baik dengan input-proses-dan output yang bisa menghasilkan sebuah kebanggaan dan sebuah tujuan bersama.
Upaya Kesehatan dalam UU No 36 Tahun 2009 adalah :
1.    Bab I pasal 1 ayat 11 – 15
Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
2.  Bab VI pasal 47
Upaya Kesehatan mencakup  upaya promotf, preventif,  kuratif dan rehabilitatif dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.

B.PENGERTIAN PELAYANAN KESEHATAN
Pengertian pelayanan kesehatan menurut para ahli dan institusi kesehatan adalah :
1.    Menurut Prof. Dr. Soekidjo Notoatmojo 
Pelayanan kesehatan adalah sub sistem pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya adalah pelayanan preventif (pencegahan) dan promotif (peningkatan kesehatan) dengan sasaran masyarakat.
2.    Menurut Azwar (1996)
Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalamn suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan perseorangan, keluarga kelompok, dan ataupun masyarakat.
3.    Menurut Depkes RI (2009)
Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan ataupun masyarakat. 
4.    Menurut Levey dan Loomba (1973)
Pelayanan Kesehatan adalah upaya yang diselenggarakan sendiri/secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah, dan mencembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat.
Jadi pelayanan kesehatan adalah sub sistem pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya adalah promotif (memelihara dan meningkatkan kesehatan), preventif (pencegahan),kuratif (penyembuhan), dan rehabilitasi (pemulihan) kesehatan perorangan, keluarga, kelompok atau masyarakat, lingkungan. Yang dimaksud sub sistem disini adalah sub sistem dalam pelayanan kesehatan yaitu input , proses, output, dampak, umpan balik.
1.    Input adalah sub elemen – sub elemen yang diperlukan sebagai masukan untuk berfungsinya sistem.
2.    Proses adalah suatu kegiatan yang berfungsi untuk mengubah masukan sehingga mengasilkan sesuatu (keluaran) yang direncanakan.
3.    Output adalah hal-hal yang dihasilkan oleh proses.
4.    Dampak adalah akibat yang dihasilkan oleh keluaran setelah beberapa waktu lamanya.
5.    Umpan balik adalah hasil dari proses yang sekaligus sebagai masukan untuk sistem tersebut.
6.    Lingkungan adalah dunia diluar sistem yang mempengaruhi sistem tersebut.
                 Contoh : Di dalam pelayanan kesehatan Puskesmas.
1.    Input adalah       : Dokter, perawat, obat-obatan,
2.    Prosesnya           : kegiatan pelayanan puskesmas,
3.    Outputnya           : Pasien sembuh/tidak sembuh,
4.    Dampaknya        : meningkatnya status kesehatan masyarakat,
5.    Umpan baliknya : keluhan-keluhan pasien terhadaf pelayanan,
6.    Lingkungannya : masyarakat dan instansi-instansi diluar
   puskemas tersebut.
Tujuan Pelayanan Kesehatan :
1.    Promotif (memelihara dan meningkatkan kesehatan), hal ini diperlukan misalnya dalam peningkatan gizi, perbaikan sanitasi lingkungan.
2.    Preventif (pencegahan terhadap orang yang berisiko terhadap penyakit), terdiri dari :
a.  Preventif primer.
Terdiri dari program pendidikan, seperti imunisasi,penyediaan nutrisi yang baik, dan kesegaran fisik.
b.  Preventif sekunder.
Terdiri dari pengobatan penyakit pada tahap dini untuk membatasi kecacatan dengan cara mengindari akibat yang timbul dari perkembangan penyakit tersebut.
c.  Preventif tersier.
Pembuatan diagnosa ditunjukan untuk melaksanakan tindakan rehabilitasi, pembuatan diagnosa dan pengobatan.
3.    Kuratif (penyembuhan penyakit).
4.    Rehabilitasi (pemulihan), usaha pemulihan seseorang untuk mencapai fungsi normal atau mendekati normal setelah mengalami sakit fisik atau mental , cedera atau penyalahgunaan.

C.BENTUK DAN JENIS PELAYANAN KESEHATAN
Bentuk pelayanan kesehatan adalah:
1.    Pelayanan kesehatan tingkat pertama (primer)
Pelayanan yang lebih mengutamakan pelayanan yang bersifat dasar dan dilakukan bersama masyarakat dan dimotori oleh:
a.Dokter Umum (Tenaga Medis)
b.Perawat Mantri (Tenaga Paramedis)
Pelayanan kesehatan primer (primary health care), atau pelayanan kesehatan masyarakat adalah pelayanan kesehatan yang paling depan, yang pertama kali diperlukan masyarakat pada saat mereka mengalami gangguan kesehatan atau kecelakaan. Primary health care pada pokoknya ditunjukan kepada masyarakat yang sebagian besarnya bermukim di pedesaan, serta masyarakat yang berpenghasilan rendah di perkotaan. Pelayanan kesehatan ini sifatnya berobat jalan (Ambulatory Services). Diperlukan untuk masyarakat yang sakit ringan dan masyarakat yang sehat untuk meningkatkan kesehatan mereka atau promosi kesehatan.
Contohnya : Puskesmas, Puskesmas keliling, klinik.
2.    Pelayanan kesehatan tingkat kedua (sekunder)
Pelayanan kesehatan sekunder adalah pelayanan yang lebih bersifat spesialis dan bahkan kadang kala pelayanan subspesialis, tetapi masih terbatas. Pelayanan kesehatan sekunder dan tersier (secondary and tertiary health care), adalah rumah sakit, tempat masyarakat memerlukan perawatan lebih lanjut (rujukan). Di Indonesia terdapat berbagai tingkat rumah sakit, mulai dari rumah sakit tipe D sampai dengan rumah sakit kelas A.
Pelayanan kesehatan dilakukan oleh:
a.Dokter Spesialis
b.Dokter Subspesialis terbatas
Pelayanan kesehatan ini sifatnya pelayanan jalan atau pelayanan rawat (inpantient services).Diperlukan untuk kelompok masyarakat yang memerlukan perawatan inap, yang sudah tidak dapat ditangani oleh pelayanan kesehatan primer.
Contoh : Rumah Sakit tipe C dan Rumah Sakit tipe D.

3.    Pelayanan kesehatan tingkat ketiga (tersier)
Pelayanan kesehatan tersier adalah pelayanan yang lebih mengutamakan pelayanan subspesialis serta subspesialis luas.
Pelayanan kesehatan dilakukan oleh:
                     a.Dokter Subspesialis
                     b.Dokter Subspesialis Luas
Pelayanan kesehatan ini sifatnya dapat merupakan pelayanan jalan atau pelayanan rawat inap (rehabilitasi).Diperlukan untuk kelompok masyarakat atau pasien yang sudah tidak dapat ditangani oleh pelayanan kesehatan sekunder.
Contohnya: Rumah Sakit tipe A dan Rumah sakit tipe B.
Menurut pendapat Hodgetts dan Casio, jenis pelayanan kesehatan secara umum dapat dibedakan atas dua, yaitu:
1.    Pelayanan kedokteran
Pelayanan kesehatan yang termasuk dalam kelompok pelayanan kedokteran (medical services) ditandai dengan cara pengorganisasian yang dapat bersifat sendiri (solo practice) atau secara bersama-sama dalam satu organisasi. Tujuan utamanya untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan, serta sasarannya terutama untuk perseorangan dan keluarga.
2.    Pelayanan kesehatan masyarakat
Pelayanan kesehatan yang termasuk dalam kelompok kesehatan masyarakat (public health service) ditandai dengan cara pengorganisasian yang umumnya secara bersama-sama dalam suatu organisasi. Tujuan utamanya untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit, serta sasarannya untuk kelompok dan masyarakat.



Perbedaan Pelayanan Kedokteran dengan Pelayanan Kesehatan Masyarakat :
No.
Pelayanan Kedokteran
Pelayanan Kesehatan Masyarakat
1.
Tenaga pelaksaannya adalah tenaga para dokter
Tenaga pelaksanaanya terutama ahli kesehatan masyarakat
2.
Perhatian utamanya adalah penyembuhan penyakit
Perhatian utamanya pada pencegahan penyakit 
3.
Sasaran utamanya adalah perseorangan atau keluarga
Sasaran utamanya adalah masyarakat secara keseluruhan
4.
Kurang memperhatikan efisiensi 
Selalu berupaya mencari cara yang efisien
5.
Tidak boleh menarik perhatian karena bertentangan dengan etika kedokteran
Dapat menarik perhatian masyarakat

6.
Menjalankan fungsi perseorangan dan terikat undang-undang
Menjalankan fungsi dengan mengorganisir masyarakat dan mendapat dukungan undang-undang
7.
Penghasilan diperoleh dari imbal jasa
Pengasilan berupa gaji dari pemerintah
8.
Bertanggung jawab hanya kepada penderita
Bertanggung jawab kepada seluruh masyarakat
9.
Tidak dapat memonopoli upaya kesehatan dan bahkan mendapat saingan 
Dapat memonopoli upaya kesehatan
10.
Masalah administrasi sangat sederhana
Mengadapi berbagai persoalan kepemimpinan 

Pelayanan kesehatan masyarakat pada prinsipnya mengutamakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif. Pelayanan promotif adalah upaya meningkatkan kesehatan masyarakat ke arah yang lebih baik lagi dan yang preventif mencegah agar masyarakat tidak jatuh sakit agar terhindar dari penyakit.
Sebab itu pelayanan kesehatan masyarakat itu tidak hanya tertuju pada pengobatan individu yang sedang sakit saja, tetapi yang lebih penting adalah upaya-upaya pencegahan (preventif) dan peningkatan kesehatan (promotif). Sehingga, bentuk pelayanan kesehatan bukan hanya puskesmas atau balkesma saja, tetapi juga bentuk-bentuk kegiatan lain, baik yang langsung kepada peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, maupun yang secara tidak langsung berpengaruh kepada peningkatan kesehatan.
Upaya kesehatan terbagi menjadi 2 yaitu :
a.    Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
UKM adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat serta swasta, untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah & menanggulangi timbulnya masalah kesehatan di masyarakat.
Jenjang : UKM Strata I, II & III.
b.    Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)
UKP adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat serta swasta, untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah & menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan.
Jenjang : UKP Strata I, II & III.






1)    Jenjang UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat)
Jenjang
UKM
Strata I (Dasar)
Mendayagunakan IPTEK kesehatan dasar  kepada masyarakat.
Ujung tombaknya adalah Puskesmas yang didukung secara lintas sektoral dan didirikan sekurang-kurangnya satu di setiap kecamatan
Strata II (Lanjutan)
mendayagunakan  IPTEK kesehatan spesialistik yang ditujukan kepada masyarakat
Penanggung jawab adalah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang didukung secara lintas sektoral.
Strata III (Unggulan)
Mendayagunakan IPTEK Kesehatan subspesialistik kepada masyarakat.
Penanggung jawab adalah Dinas Kesehatan Provinsi dan Departemen Kesehatan yang didukung secara lintas sektoral.

2)    Jenjang UKP (Upaya Kesehatan Perorangan)
Jenjang
UKP
Strata I (Dasar)
Mendayagunakan  IPTEK  kesehatan dasar  kepada perorangan.
Praktik bidan, praktik perawat, praktik dokter,praktik dokter gigi, poliklinik, balai pengobatan, praktik dokter/klinik 24 jam, praktik bersama dan rumah bersalin.
Termasuk Puskesmas
Strata II (Lanjutan)
mendayagunakan  IPTEK kesehatan spesialistik  kepada perorangan.
Praktik dokter spesialis, praktik dokter gigi spesialis, klinik spesialis, balai pengobatan penyakit paru-paru (BP4), balai kesehatan mata masyarakat (BKMM), balai kesehatan jiwa masyarakat (BKJM), rumah sakit kelas C dan B non pendidikan
Strata III (Unggulan)
mendayagunakan IPTEK kesehatan subspesialistik kepada perorangan.
praktik dokter spesialis konsultan, praktik dokter gigi spesialis konsultan, klinik spesialis konsultan, rumah sakit kelas B pendidikan dan kelas A

D.SYARAT POKOK PELAYANAN KESEHATAN
           Syarat-syarat pokok pelayanan kesehatan yang baik adalah :
1.  Tersedia dan berkesinambungan
Pelayanan kesehatan tersebut harus tersedia dimasyarakat serta bersifat berkesinambungan artinya semua pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat tidak sulit ditemukan.
2.  Dapat diterima dan wajar
Artinya pelayanan kesehatan tidak bertentangan dengan keyakinan dan kepercayaan masyarakat.
3.  Mudah dicapai 
Dipandang sudut lokasi untuk dapat mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik pengaturan distribusi sarana kesehatan menjadi sangat penting.
4.  Mudah dijangkau
Dari sudut biaya untuk mewujudkan keadaan yang harus dapat diupayakan biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat.
5.Bermutu
Menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan yang disatu pihak dapat memuaskan para pemakai jasa pelayanan dan dipihak lain tata cara penyelenggaraanya sesuai dengan kode etik serta standar yang telah ditetapkan.

Pelayanan kesehatan menyeluruh dan terpadu menurut Somers adalah:
1.  Pelayanan kesehatan yang memadukan berbagai upaya kesehatan yakni peningkatan dan pemeliharaan kesehatan,pencegahan dan penyembuhan penyakit,pemulihan.
2.  Pelayanan kesehatan yang tidak hanya memperhatikan keluhan penderita,tapi juga latar belakang ekonomi,sosial,budaya,psikologi dan lainnya.

E.STRATIFIKASI PELAYANAN KESEHATAN
Stratifikasi pelayanan kesehatan merupakan pengelompokan pemberian pelayanan kesehatan berdasarkan tingkat kebutuhan subjek layanan kesehatan.
Stratifikasi pelayanan kesehatan yang dianut oleh tiap negara tidaklah sama. Namun secara umum stratifikasi pelayanan kesehatan dapat dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu:
1.    Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Pelayanan kesehatan jenis ini diperlukan untuk masyarakat yang sakit ringan dan masyarakat yang sehat untuk meningkatkan kesehatan mereka (promosi kesehatan). Yang dimaksud pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan yang bersifat pokok (basic health services), yang sangat dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat serta mempunyai nilai strategis untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pada umumnya pelayanan kesehatan tingkat pertama ini bersifat pelayanan rawat jalan (ambulatory/ out patient services). Bentuk pelayanan ini di Indonesia adalah Puskesmas, Puskesmas pembantu, Puskesmas keliling, dan Balkesmas.
2.    Pelayanan Kesehatan Tingkat Kedua
Yang dimaksud pelayanan kesehatan tingkat kedua adalah pelayanan kesehatan yang lebih lanjut yang diperlukan oleh kelompok masyarakat yang memerlukan rawat inap (in patient services) yang sudah tidak dapat ditangani oleh pelayanan kesehatan primer dan memerlukan tersedianya tenaga-tenaga spesialis. Bentuk pelayanan ini misalnya Rumah Sakit tipe C dan D.
3.    Pelayanan Kesehatan Tingkat Ketiga
Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan tingkat ketiga adalah pelayanan kesehatan yang diperlukan oleh kelompok masyarakat atau pasien yang sudah tidak dapat ditangani oleh pelayanan kesehatan sekunder, bersifat lebih komplek dan umumnya diselenggarakan oleh tenaga-tenaga superspesialis. Bentuk pelayanan ini di Indonesia adalah Rumah Sakit tipe A dan B (Azwar, 1996).

F.JENJANG PELAYANAN KESEHATAN
Berdasarkan tingkat pelayanan kesehatan maka jenjang pelayanan
kesehatan dibedakan atas lima, yaitu:
1. Tingkat rumah tangga
        Pelayanan kesehatan oleh individu atau oleh keluarga sendiri.
2.  Tingkat masyarakat
Kegiatan swadaya masyarakat dalam menolong mereka sendiri, misalnya: posyandu, polindes, POD, saka bakti husada, dan lain-lain.
3.  Fasilitas pelayanan tingkat pertama
Upaya kesehatan tingkat pertama yang dilakukan oleh puskesmas dan unit fungsional dibawahnya, praktek dokter swasta, bidan swasta,  dokter keluarga dan lain-lain.
4.  Fasilitas pelayanan tingkat kedua
Upaya kesehatan tingkat kedua (rujukan spesial) oleh balai: balai pengobatan penyakit paru (BP4), balai kesehatan mata masyarakat (BKMM), balai kesehatan kerja masyarakat (BKKM), balai kesehatan olah raga masyarakat (BKOM), sentra pengembangan dan penerapan pengobatan tradisional (SP3T), rumah sakit kabupaten atau kota, rumah sakit swasta, klinik swasta, dinas kesehatan kabupaten atau kota, dan lain-lain.
5.  Fasilitas pelayanan tingkat ketiga
Upaya kesehatan tingkat ketiga (rujukan spesialis lanjutan atau konsultan) oleh rumah sakit provinsi atau pusat atau pendidikan, dinas kesehatan provinsi dan departemen kesehatan.
G.UPAYA PELAYANAN RUJUKAN
Sistem rujukan adalah suatu sistem penyelenggaraan pelayanan yang melaksanakan pelimpahan wewenang atau tanggung jawab timbal balik, terhadap suatu kasus penyakit atau masalah kesehatan, secara vertikal dalam arti dari unit yang terkecil atau berkemampuan kurang kepada unit yang lebih mampu atau secara horisontal atau secara horizontal dalam arti antar unit-unit yang setingkat kemampuannya.
Salah satu bentuk pelaksanaan dan pengembangan upaya kesehatan dalam Sistem kesehatan Nasional (SKN) adalah rujukan upaya kesehatan. Untuk mendapatkan mutu pelayanan yang lebih terjamin, berhasil guna (efektif) dan berdaya guna (efesien), perlu adanya jenjang pembagian tugas diantara unit-unit pelayanan kesehatan melalui suatu tatanan sistem rujukan. Dalam pengertiannya, sistem rujukan upaya kesehatan adalah suatu tatanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbal balik atas timbulnya masalah dari suatu kasus atau masalah kesehatan masyarakat, baik secara vertikal maupun horizontal, kepada yang berwenang dan dilakukan secara rasional.
Menurut tata hubungannya, sistem rujukan terdiri dari  :
1.Rujukan internal adalah rujukan horizontal yang terjadi antar unit pelayanan di dalam institusi tersebut. Misalnya dari jejaring puskesmas (puskesmas pembantu) ke puskesmas induk.
2.Rujukan eksternal adalah rujukan yang terjadi antar unit-unit dalam jenjang pelayanan kesehatan, baik horizontal  (dari puskesmas rawat jalan ke puskesmas rawat inap) maupun vertikal (dari puskesmas ke rumah sakit umum daerah).
Menurut lingkup pelayanannya, sistem rujukan terdiri dari :
1.Rujukan medik adalah rujukan pelayanan yang terutama meliputi upaya penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif). Misalnya, merujuk pasien puskesmas dengan penyakit kronis (jantung koroner, hipertensi, diabetes mellitus) ke rumah sakit umum daerah.
2.Rujukan kesehatan adalah rujukan pelayanan yang umumnya berkaitan dengan upaya peningkatan promosi kesehatan (promotif) dan pencegahan (preventif). Contohnya, merujuk pasien dengan masalah gizi ke klinik konsultasi gizi (pojok gizi puskesmas), atau pasien dengan masalah kesehatan kerja ke klinik sanitasi puskesmas.
         Rujukan secara konseptual terdiri atas:
1.Rujukan upaya kesehatan perorangan yang pada dasarnya menyangkut masalah medik perorangan yang antara lain meliputi:
a.Rujukan kasus untuk keperluan diagnostik, pengobatan, tindakan operasional dan lain-lain.
b.Rujukan bahan (spesimen) untuk pemeriksaan laboratorium klinik yang lebih lengkap.
c.Rujukan ilmu pengetahuan antara lain dengan mendatangkan atau mengirim tenaga yang lebih kompeten atau ahli untuk melakukan tindakan, memberi pelayanan, ahli pengetahuan dan teknologi dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
2.Rujukan upaya kesehatan masyarakat pada dasarnya menyangkut masalah kesehatan masyarakat yang meluas meliputi:
a.Rujukan sarana berupa antara lain bantuan laboratorium dan teknologi kesehatan.
b.Rujukan tenaga dalam bentuk antara lain dukungan tenaga ahli untuk penyidikan sebab dan asal usul penyakit atau kejadian luar biasa suatu penyakit serta penanggulangannya pada bencana alam, gangguan kamtibmas, dan lain-lain.
c.Rujukan operasional berupa antara lain bantuan obat, vaksin, pangan pada saat terjadi bencana, pemeriksaan bahan (spesimen) bila terjadi keracunan masal, pemeriksaan air minum penduduk, dan sebagainya.
Jalur rujukan terdiri dari dua jalur, yakni:
1.Rujukan upaya kesehatan perorangan
a.  Antara masyarakat dengan puskesmas
b.  Antara puskesmas pembantu atau bidan di desa dengan puskesmas
c.  Intern petugas puskesmas atau puskesmas rawat inap
d.  Antar puskesmas atau puskesmas dengan rumah sakit atau fasilitas pelayanan lainnya.
2.Rujukan upaya kesehatan masyarakat
a.  Dari puskesmas ke dinas kesehatan kabupaten atau kota
b.  Dari puskesmas ke instansi lain yang lebih kompeten baik intrasektoral maupun lintas sektoral
c.  Bila rujukan ditingkat kabupaten atau kota masih belum mampu mananggulangi, bisa diteruskan ke provinsi atau pusat (Trihono, 2005).




















BAB III
PENUTUP

A.KESIMPULAN
1.Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan berbagai upaya bangsa Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945.
2.Sistem pelayanan kesehatan merupakan salah satu sub system dalam SKN (Sistem Kesehatan Nasional)
3.Pelayanan kesehatan adalah sub sistem pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya adalah promotif (memelihara dan meningkatkan kesehatan), preventif (pencegahan),kuratif (penyembuhan), dan rehabilitasi (pemulihan) kesehatan perorangan, keluarga, kelompok atau masyarakat, lingkungan.
4.Jenis pelayanan kesehatan adalah pelayanan kedokteran dan pelayanan kesehatan masyarakat.
5.Syarat pokok pelayanan kesehatan adalah tersedia dan berkesinambungan,dapat diterima dan wajar,mudah dicapai,mudah dijangkau,dan bermutu.
6.Stratifikasi pelayanan kesehatan adalah :
a.Pelayanan kesehatan tingkat pertama.
b.Pelayanan kesehatan tingkat kedua.
c.Pelayanan kesehatan tingkat ketiga.
7.Jenjang pelayanan kesehatan adalah :
a.Tingkat rumah tangga.
        b.Tingkat masyarakat.
c.Fasilitas pelayanan tingkat pertama.
        d.Fasilitas pelayanan tingkat kedua.
e.Fasilitas pelayanan tingkat ketiga.
8.Sistem rujukan adalah suatu sistem penyelenggaraan pelayanan yang melaksanakan pelimpahan wewenang atau tanggung jawab timbal balik, terhadap suatu kasus penyakit atau masalah kesehatan, secara vertikal dalam arti dari unit yang terkecil atau berkemampuan kurang kepada unit yang lebih mampu atau secara horisontal atau secara horizontal dalam arti antar unit-unit yang setingkat kemampuannya.

























DAFTAR PUSTAKA

Adisasmito,Wiku.2007.Sistem Kesehatan.Jakarta:PT Raja Gravindo  
     Persada.
Depkes RI. 2009. Sistem Kesehatan Nasional. Jakarta.
Notoatmodjo Soekidjo.2001.Peran Pelayanan Kesehatan Swasta
      dalam Menghadapi Masa Krisis. Jakarta:Suara Pembaruan
      Daily.
Satrianegara, M. Fais. 2009. Buku Ajar Organisasi Dan Manajemen
      Pelayanan Kesehatan Serta Kebidanan. Jakarta: Salemba
      Medika.